MK Menyimpulkan: Tidak Ada Keterlibatan Jokowi dalam Politik Uang pada Pilpres 2024

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Presiden Joko Widodo terlibat dalam praktik politik uang yang memengaruhi hasil Pilpres 2024.

Dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024, Daniel menyatakan bahwa MK tidak menemukan korelasi yang jelas antara dugaan cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Daniel menegaskan bahwa pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai atau bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka terkait tindakan cawe-cawe tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tudingan menggunakan bansos untuk membeli suara pada Pilpres 2024 adalah fitnah setelah mendengar keterangan dari menteri Jokowi dalam sidang pada 5 April 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours