Jakarta – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh Hasyim Asy’ari, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Laporan tersebut disampaikan oleh korban, yang identitasnya tidak diungkapkan, bersama dengan LKBH FH UI sebagai kuasa hukumnya, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari Kamis (19/4/2024) kemarin.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Hasyim diduga mendekati, merayu, bahkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Langkah ini menyoroti pentingnya penegakan etika dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap para penyelenggara pemilu dari segala bentuk pelecehan atau intimidasi.
+ There are no comments
Add yours