47 Dokumen Amicus Curiae Diterima MK untuk Sengketa Pilpres

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 dokumen amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres per 19 April 2024. Amicus curiae adalah pendapat hukum dari pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan, dan 14 dari dokumen tersebut sedang didalami oleh hakim konstitusi. Namun, beberapa dokumen tidak dapat dipertimbangkan karena melewati batas waktu pengiriman.Meskipun banyaknya dokumen yang diterima, tidak semua akan dipertimbangkan dalam pembahasan perkara karena dapat mengganggu kelancaran rapat hakim. Penerimaan amicus curiae tidak menjamin masuknya dokumen tersebut ke dalam pertimbangan hakim untuk membuat putusan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2024, karena hal itu tergantung pada otoritas masing-masing hakim.Juri Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa batas waktu pengiriman amicus curiae adalah 16 April pukul 16.00, bersamaan dengan batas kesimpulan, sehingga dokumen yang terlambat tidak dapat dipertimbangkan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours