Pengaturan Keterlibatan Hakim Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan: Kasus Anwar Usman dan Arsul Sani

Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan mengurus perkara sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) yang melibatkan PSI, kecuali dalam situasi di mana terdapat konflik kepentingan, sejalan dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

Hal ini dilakukan untuk mematuhi putusan MKMK. Fajar juga menegaskan bahwa Anwar Usman telah dikecualikan dari menangani perkara yang melibatkan PSI. Selain itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, telah dikenai sanksi etik berupa pencopotan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK dan dilarang terlibat dalam sidang sengketa Pemilu yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. 

Anwar juga tidak terlibat dalam sidang sengketa Pilpres, di mana Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi, menjadi pihak terkait. Fajar juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi belum mengatur mengenai keterlibatan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Pileg, yang merupakan mantan anggota DPR dari PPP, dan hingga saat ini tidak ada masalah terkait hal tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours