{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

JAKARTA – Tim Hukum Capres dan Cawapres, Ganjar-Mahfud, menyebut ada 5 jenis pelanggaran pemilu yang hendaknya menjadi perhatian hakim MK.

Adapun semua pelanggaran tersebut sudah menjadi satu dalam dokumen kesimpulan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Todung Mulya Lubis, pengacara untuk Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa pelanggaran mencakup berbagai sisi, seperti pelanggaran etika, nepotisme yang dipraktikkan oleh presiden, penyalahgunaan wewenang, hingga penyalahgunaan aplikasi IT di KPU.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *