Jimly Asshiddiqie Ungkap Mahkamah Konstitusi Berwenang Ubah Hasil Sengketa Pilpres 2024

Jakarta – Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengubah hasil sengketa Pilpres 2024, sehingga pihak yang sebelumnya menang dapat menjadi kalah, dan sebaliknya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dasar. Dia juga menyoroti bahwa MK tidak hanya mempertimbangkan angka, tetapi juga faktor-faktor lain seperti perhitungan suara dan keabsahan kursi.

Jimly juga mengingatkan bahwa MK pernah melakukan kesalahan dalam mengdiskualifikasi kepala daerah terpilih di Waringin Barat, yang menimbulkan kontroversi hukum. Mengenai kemungkinan MK mendiskualifikasi calon peserta pemilu dalam sengketa Pilpres 2024, Jimly menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya, sementara proses pemilu seharusnya ditangani oleh lembaga yang khusus diberi kewenangan seperti Bawaslu.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours