JAKARTA – Tim hukum PDIP telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, pada Selasa, 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. Gugatan ini dilandasi dengan anggapan bahwa KPU melakukan tindakan melawan hukum dalam proses Pilpres 2024.
Tindakan melawan hukum seperti penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 yang faktanya belum memenuhi syarat, sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019. Bahkan ketika diterima pendaftaran Gibran, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur usia capres dan cawapres minimal 40 tahun masih berlaku.
Hal ini kemudian dianggap penggugat sebagai tindakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
+ There are no comments
Add yours