Saksi Ahli Paslon 01 Sebut Penerimaan Prabowo-Gibran Adalah Tindakan Diskriminatif

JAKARTA – Saksi Ahli paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menggagas bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres adalah pelanggaran hukum serta konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Bambang Eka Cahya, saksi ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di MK, Senin, 1 April 2024.

Bambang menjelaskan mengenai Pasal 75 Undang-undang Pemilu tentang aturan keputusan KPU. Kemudian, menurutnya, isu utamanya adalah bahwa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berdasarkan pada PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum diperbaharui sesuai dengan keputusan MK.

Bambang menyatakan, “Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diperbarui, yang menjadi persoalan adalah mengapa menerima pendaftara dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Oleh karena itu, Bambang menganggap peneriman capres dan cawapres, Prabowo-Gibran tidak sesuai syarat KPU dan berupa tindakan diskriminatif.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours