Amin Terkejut : Tidak Ada Kesalahan KPU Menurut TKN Prabowo Di sidang MK

JAKARTA-Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengekspresikan keheranannya terhadap kubu Anies-Muhaimin (AMIN) yang memfokuskan persengketaan pada pemerintah dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Otto menyoroti bahwa pihak tergugat dalam sengketa Pilpres 2024 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pemerintah. Meskipun KPU menjadi tergugat, kubu AMIN tidak mempermasalahkan tindakan KPU dalam proses Pilpres 2024, menurut Otto.

Otto menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, kubu AMIN tidak menyalahkan KPU atas kesalahan apa pun. Sebaliknya, mereka lebih memfokuskan kritik mereka pada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meskipun demikian, Otto menilai bahwa argumen kubu AMIN tidak relevan dengan kasus Prabowo-Gibran, dan ia meragukan bahwa argumen tersebut akan diterima oleh MK.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, MK hanya memiliki kewenangan untuk menangani gugatan yang menyangkut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Namun, dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, kubu AMIN banyak menyoroti dugaan keterlibatan kekuasaan dalam memenangkan Prabowo-Gibran, termasuk dugaan politik gentong babi dan penyalahgunaan bantuan sosial. Kubu AMIN meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang di seluruh Indonesia, merasa bahwa Pilpres 2024 sebelumnya terjadi kecurangan yang membuat Prabowo-Gibran menang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours