KPK Kasih Waktu 3 Bulan AHY Lapor Harta Kekayaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). AHY punya waktu 3 bulan sejak dilantik untuk menyerahkan laporan itu ke KPK.

Pahala mengatakan tenggat waktu itu sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik AHY menjadi Menteri ATR/BPN pada Rabu, (21/2/2024). AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang ditunjuk Presiden menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. AHY terakhir menyetorkan laporan kekayaannya pada Oktober 2016. Saat itu, dia melaporkan hartanya karena maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam laporannya, AHY mengaku memiliki kekayaan senilai Rp 15,2 miliar.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours