Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi kesalahan data perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah diinput di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Betty menjelaskan KPU menggunakan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) untuk pilpres. Setiap formulir C-Hasil yang diunggah akan langsung terbaca oleh server. Kemudian, hasil berupa angka itu dikonversi menjadi diagram. Oleh sebab itu, koreksi bisa dilakukan dengan mengunggah formulir C-Hasil melalui Sirekap web di tingkat kabupaten/kota.
Menurut KPU, kesalahan input data ini terjadi pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU mengetahui hal itu setelah ada pemberitahuan dari sistem.
+ There are no comments
Add yours