Gibran Lolos Jadi Cawapres, Ketua KPU dan Anggotanya Dapat Sanksi Keras

Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (5/2/2024), mendapatkan sanksi peringatan keras karena dinilai melanggar kode etik saat meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pencalonan Gibran lewat tangan Hasyim dan kawannya dikritik karena tak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain Hasyim, DKPP juga memberi sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU.

Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membaca pertimbangan putusan, KPU mestinya berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023, demi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres, bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit, ketimbang berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, juga menyimpang dari Peraturan KPU. KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan anak Presiden Jokowi yang masih berumur 36 tahun itu. KPU mengubah persyaratan capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours