Anak 9 Tahun di Surabaya Dianiaya Ibu Kandung, Gigi Dicabut Pakai Tang hingga Disuruh Minum Air Panas

Surabaya – Nasib malang menimpa GE usia 9 tahun yang tinggal di Surabaya disiksa oleh AC (26) ibu kandungnya. Tersangka mengaku pernah mencabut gigi anaknya memakai tang hingga menyuruhnya meminum air mendidih. AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun. Saking parahnya perlakuan sang ibu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya pernah mengambil tindakan untuk merawat korban selama kurang lebih enam bulan.

Setelah enam bulan dirawat di DP3APPKB Surabaya, warga Manyar Tirtoyoso Selatan itu kembali mengambil anaknya. Namun pada Selasa (16/1/2024) DP3APPKB kembali menerima laporan jika korban disiksa ibunya. Selanjutnya pada Rabu (17/1/2024) petugas Dinsos mengantar korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Serta dilakukan pemeriksaan visum et repertum di RS Bhayangkara Polda Jatim. Untuk menangani perkara ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi kepada pelapor, korban, maupun saksi.

Sementara itu, tersangka AC mengaku perlakuan kasar yang dia lakukan atas dasar emosi. Wanita berusia 26 tahun itu menyebut putrinya sulit diatur. Mengenai tindakan tersangka menyiram air panas, AC menyebut hal itu dipicu karena sang anak menantang dirinya. Tersangka AC dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Sang ibu terancan hukuman pidana sepuluh tahun penjara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours