MK TEGASKAN ORANG TUA KANDUNG AMBIL ANAK SECARA PAKSA TANPA HAK DAPAT DIPIDANA
SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang men anak secara paksa dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini…
