PEMERINTAH INDONESIA LARANG SUNAT PEREMPUAN MELALUI PP KESEHATAN
JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi melarang praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh…
