Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), didakwa dalam kasus korupsi terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, Arief Usman, menyatakan bahwa Gus Muhdlor, bersama Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kepala Kepegawaian, Siska Wati, diduga meminta dan menerima potongan dari pembayaran pegawai negeri.

Gus Muhdlor diduga menerima Rp1,46 miliar, sedangkan Ari Suryono menerima Rp7,133 miliar. Pemotongan insentif berlangsung dari triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total potongan mencapai Rp8,544 miliar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat penting dan menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan insentif pegawai.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024, yang berujung pada penangkapan Siska Wati dan penahanan Ari Suryono pada 23 Februari 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.

Praktik ini dimulai setelah BPPD mencapai target pendapatan pajak pada 2023, di mana Bupati menerbitkan Surat Keputusan pemberian insentif kepada pegawai. Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran insentif dan potongan, serta memastikan distribusi dana potongan dilakukan secara tunai.

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), didakwa dalam kasus korupsi terkait pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK, Arief Usman, menyatakan bahwa Gus Muhdlor, bersama Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kepala Kepegawaian, Siska Wati, diduga meminta dan menerima potongan dari pembayaran pegawai negeri.

Gus Muhdlor diduga menerima Rp1,46 miliar, sedangkan Ari Suryono menerima Rp7,133 miliar. Pemotongan insentif berlangsung dari triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total potongan mencapai Rp8,544 miliar. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat penting dan menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan insentif pegawai.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024, yang berujung pada penangkapan Siska Wati dan penahanan Ari Suryono pada 23 Februari 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai.

Praktik ini dimulai setelah BPPD mencapai target pendapatan pajak pada 2023, di mana Bupati menerbitkan Surat Keputusan pemberian insentif kepada pegawai. Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran insentif dan potongan, serta memastikan distribusi dana potongan dilakukan secara tunai.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours