Suwito Gunawan alias Awi, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah, mengungkapkan bahwa Brigjen Pol Syaiful Zachri, mantan Kapolda Bangka Belitung, menginisiasi pertemuan antara direksi PT Timah Tbk dan perusahaan smelter lain. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, dan pernyataan ini disampaikan saat Awi bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis dan dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Dalam sidang tersebut, Awi menjadi saksi mahkota terkait dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2015 dan 2022. Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT, didakwa menerima Rp 420 miliar bersama Helena Lim, sementara Suparta, Direktur Pengembangan Usaha, diduga menerima aliran dana mencapai Rp 4,57 triliun. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Reza Andriansyah, meskipun tidak menerima aliran dana, didakwa karena keterlibatannya dalam tindakan korupsi. Semua terdakwa terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan kasus ini mencuat ke publik akibat pengungkapan Awi yang berperan penting dalam sidang.
+ There are no comments
Add yours