LAMPUNG – Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin motor di Lampung, dengan tiga tersangka ditangkap. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pencuri motor oleh massa di Jati Agung, Lampung Selatan.
“Pengungkapan kasus ini berawal tertangkapnya SL diwilayah Jati Agung Lampung Selatan. Kemudian pihak Polsek Jati Agung berkordinasi dengan kami karena memang ada dan laporan juga atas pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah hukum kami,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan, Minggu (29/9/2024).
Dari pengakuan tersangka, SL, polisi berhasil menangkap dua orang lainnya, AG dan IM, di Desa Adi Luwih, Pesawaran. “AG bersama IM ini berada di suatu tempat, di mana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah atas berinisial M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Di lokasi penangkapan, ditemukan beberapa bodi motor, plat nomor, dan tujuh unit sepeda motor. Sindikat ini diketahui mendapatkan BPKB dan STNK asli motor dengan cara membeli secara online melalui Facebook.
+ There are no comments
Add yours