JAKARTA–Ribuan hakim di Indonesia mengancam akan melakukan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 karena gaji dan tunjangan yang dianggap tidak memadai. Mereka merasa kesejahteraan dan kondisi kerja tidak sesuai dengan beban serta tanggung jawab profesi hakim. Gerakan yang disebut ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’ ini juga akan diwarnai dengan aksi simbolik di Jakarta untuk mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Keresahan ini telah berlangsung lama dan diperburuk oleh tunjangan yang tidak disesuaikan sejak 2012.
Para hakim menyuarakan beberapa tuntutan utama, termasuk penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai standar hidup layak, perlindungan keamanan bagi hakim, dan percepatan pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR. Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan adalah tunjangan kinerja yang hilang, fasilitas dinas yang tidak memadai, serta kesehatan mental hakim yang terpengaruh oleh beban kerja yang tidak proporsional. Gerakan ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim dalam menjalankan tugasnya.
Gaji pokok hakim di Indonesia bervariasi sesuai jenjang karir dan masa kerja, mulai dari Rp 2.064.100 hingga Rp 4.978.000 per bulan. Tunjangan jabatan berkisar dari Rp 8.500.000 hingga Rp 40.200.000 tergantung kelas pengadilan. Selain itu, hakim juga mendapat tunjangan kemahalan berdasarkan zona penempatan serta tunjangan keluarga yang dihitung dari gaji pokok. Mereka juga menerima tunjangan beras untuk tiap anggota keluarga. Namun, jumlah tunjangan ini dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi, yang menjadi salah satu pemicu keresahan para hakim.
+ There are no comments
Add yours