JAKARTA – Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Tangerang Selatan mencabut hak bina inisial HDW selaku pembina Pramuka di SMKN 5 karena kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini buntut dari polemik penetapan HDW sebagai penerima Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) Pancawarsa 3 pada Hari Ulang Tahun ke-63 Kwarcab Tangsel. Diketahui, TPOD dapat diberikan oleh pimpinan Kwartir Daerah setelah menerima rekomendasi dari Kwarcab Tangsel dan Kwartir Ranting.
“Merespons tanggapan publik yang muncul atas pemberian TPOD tersebut, Pimpinan Kwartir Cabang Tangerang Selatan melakukan koreksi administratif sehubungan dengan pemberian TPOD kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Kwarcab Tangsel, Marthodah dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Menurut Marthodah, pimpinan Kwarcab Tangsel telah menegur keras atas kelalaian yang terjadi dalam proses penerbitan surat rekomendasi tersebut. Marthodah menyebut penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HDW di wilayah Tangerang Selatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
+ There are no comments
Add yours