JAKARTA – Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nurhadi, yang memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Sukamiskin, mengaku membayar biaya untuk perbaikan atap bocor serta pengobatan anak dan istri petugas Rutan KPK yang sakit.
Ia menjelaskan bahwa petugas Rutan sering mendatanginya untuk meminta bantuan terkait kebutuhan pribadi, karena risih, Nurhadi pun terpaksa memberikan uang ke Petugas KPK.
Dalam kesaksiannya, Nurhadi menyebut dua terdakwa, Hengki dan Mahdi Aris, yang juga mengajukan permohonan serupa. Jaksa menegaskan bahwa praktik pungli ini melibatkan 15 mantan pegawai KPK dan diperkirakan merugikan narapidana hingga Rp 6,3 miliar antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Mereka didakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait lainnya, yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
+ There are no comments
Add yours