JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sumiati, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPK/TPPU) yang melibatkan mantan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 20 September 2024, di Gedung KPK Merah Putih untuk mendalami potongan pembayaran uang pengganti dan ganti uang yang dilakukan oleh tersangka FN.

KPK juga telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dalam kasus ini setelah menemukan fakta-fakta hukum baru. Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Adil diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk aset tanah dan bangunan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan aset terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi pada April 2023, yang mencakup pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan. Adil dikenakan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan dan pemberian suap dalam konteks pemerintahan daerah.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours