JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi dugaan pemberangkatan 3.500 jemaah haji tanpa masa tunggu dan kemungkinan adanya gratifikasi dalam proses tersebut. Yaqut mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI untuk menyelidiki dan membuktikan dugaan gratifikasi terkait kuota haji 2024.
“Kalau Pansus menemukan itu, silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ungkap Yaqut pada Rabu (11/9/2024).
Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut bukanlah wewenang Kementerian Agama, melainkan Pansus Haji DPR. Ia menolak berkomentar lebih mendalam karena hal ini sudah menjadi ranah Pansus. “Ini sudah jadi materi, biar Pansus yang mengungkapkan. Bukan ranah kita,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menyebutkan bahwa 3.503 calon haji diberangkatkan tanpa masa tunggu, meskipun banyak calon haji lain harus menunggu hingga 48 tahun. Pansus berencana menyelidiki modus pemberangkatan ini untuk mencari penyebab perubahan aturan yang dianggap tidak adil tersebut.
+ There are no comments
Add yours