JAKARTA–Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR menyepakati usulan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dimulai pada 2025 dengan tarif awal 2,5%, dan akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 20%. Kesepakatan ini merupakan hasil dari berbagai rapat antara DPR dan pemerintah, yang dibahas dalam Rapat Kerja BAKN DPR bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN pada 10 September 2024. Pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis serta meningkatkan pendapatan negara.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani turut hadir bersama sejumlah pejabat lainnya. Cukai minuman berpemanis diusulkan sebagai langkah pengendalian konsumsi berlebih yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan seperti diabetes. Kebijakan fiskal ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan negara pada penerimaan dari cukai hasil tembakau.
Pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa penerapan cukai MBDK akan dimulai pada 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Empat jenis barang, termasuk MBDK, akan dikenakan cukai sesuai RUU APBN 2025 yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
+ There are no comments
Add yours