JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, anak dan menantu Presiden Jokowi. Penundaan pemeriksaan ini disebabkan oleh laporan yang diklaim tidak benar terkait penggunaan jet pribadi oleh keduanya. KPK mengalihkan penanganan kasus dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang membuat pemeriksaan lebih lambat.

Agus Sunaryanto dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa dilema KPK ini tidak lepas dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang membuat KPK tidak lagi independen dan berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. Ia menilai bahwa ada “ewuh pakewuh” dalam memanggil keluarga presiden, dan kondisi ini menempatkan KPK dalam posisi yang sulit karena harus memilih antara menghadapi tekanan publik atau potensi konflik dengan pemerintah.

Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM menilai dinamika internal KPK dalam menangani kasus ini sebagai tanda adanya tekanan dari luar. Ia setuju dengan Agus bahwa revisi UU KPK menyebabkan kurangnya ketegasan. Meskipun demikian, penanganan perkara melalui pengaduan masyarakat tetap diharapkan memberikan kepastian hukum, dengan masyarakat didorong untuk terus mengawasi prosesnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours