Makassar- Lebih dari 1.000 plat cetakan surat suara danĀ 346 ribu lembarĀ surat suara yang rusak, dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan untuk menghindari adanya penyalahgunaan. KPU Sulsel memusnahkan 1.118 plat cetak surat suara dari percetakan dan 346 ribu surat suara rusak dimusnahkan yang disaksikan perwakilan KPU RI dan aparat pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.
KPU Sulsel memusnahkan 1.118 plat cetak surat suara dari percetakan dan 346 ribu surat suara rusak dimusnahkan yang disaksikan perwakilan KPU RI dan aparat pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa pemusnahan ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan surat suara untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat Pemilu. “Kita memusnahkan master plat cetakan, semua master plat yang dipakai di percetakan PT Adi Perkasa. Terus kertas suara yang rusak yang satu lagi kertas suara yang masih bagus,” kata Hasbullah, Selasa (23/1).
Sementara ini, kata Hasbullah proses penyortiran masih berlangsung di seluruh KPU 24 kabupaten kota. Sedangkan, proses percetakan surat suara tidak lagi di lakukan di Makassar. Hasbullah menyebutkan bahwa plat surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.118 dan surat suara yang tidak layak sebanyak 346 ribu lembar. “Kalau plat itu tidak dihancurkan juga tidak kita pakai lagi, tapi tetap dihancurkan karena plat itu penting, karena kalau dipaksakan pasti buram. Yang paling penting sebenarnya kerta suaranya 346 ribu surat suara tidak di layak atau rusak di PT Adi Perkasa, kalau platnya 1.118,” pungkasnya.
+ There are no comments
Add yours