SURABAYA–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi berat bagi pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), termasuk pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR). Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat keparahan perundungan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin, khususnya jika pelaku merupakan dokter di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Jika pelaku adalah aparatur sipil negara (ASN) atau dokter kontrak, sanksi yang diberikan dapat berupa pemutusan kontrak atau bahkan pemecatan dari status ASN. Mahasiswa PPDS yang terbukti melakukan perundungan akan dikembalikan ke fakultas kedokteran mereka untuk pembinaan, dengan kemungkinan sanksi berupa larangan melanjutkan pendidikan selama beberapa semester atau tidak diperbolehkan praktik di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Dalam kasus perundungan mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro, Kemenkes telah menghentikan sementara aktivitas pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang. Penghentian ini telah berlangsung sekitar dua minggu, dan Kemenkes belum memutuskan kapan akan membuka kembali kegiatan pendidikan di rumah sakit tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours