Pratu Richal Divonis 1,5 Tahun usai Bunuh Pemilik Warkop di Medan

Medan – Pratu Richal Alunpah anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) menjalani sidang vonis. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang membuat seorang pemilik warkop di Medan bernama Yosua Samosir tewas. Hakim memvonis Richal lebih rendah dari tuntutan oditur.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar menguraikan Richal menikam menikam leher Yosua menggunakan sangkur. Sehingga korban mengalami luka di leher dan menyebabkan pembuluh darah di leher putus. Akhirnya korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dengan sengaja menyebabkan rasa sakit dan luka terhadap orang lain. Tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sugito, kata Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours