SURABAYA – Oknum TNI AL di Surabaya diduga lakukan kekerasan pada istri dan dua anak tirinya. Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Militer (PM) III-12 Surabaya, pada Selasa (27/8). Lettu dr. RB didakwa melakukan KDRT dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis kepada korban M yang bekerja sebagai dokter itu.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujar Mayor Chk Sahroni yang membacakan dakwaan.
Kuasa hukum korban, Salawati menjelaskan jika kedua anak korban juga mengalami kekerasan fisik dan psikis. M dan kedua putrinya telah melakukan visum et repertum sebagai bekal untuk menguatkan dugaan KDRT. M mengaku jika KDRT yang ia alami telah terjadi selama tiga tahun. Puncaknya ketika dua putrinya dianiaya pada April 2024, sehingga ia beranikan diri untuk membuat laporan. Korban saat ini didiagnosa alami depresi berat, sedangkan dua putrinya alami gangguan stress pascatrauma. Salawati mengungkapkan jika dua putri M bahkan harus menegak obat penenang karena ada upaya bunuh diri akibat diancam.
Menurut pengakuan korban yang disampaikan kuasa hukum, KDRT ini dipicu oleh teguran korban pada terdakwa yang memiliki minuman keras. Karena tidak terima, terdakwa menghajar korban dan kedua putrinya yang membela korban M.
+ There are no comments
Add yours