Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Palguna menekankan bahwa meskipun MKMK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa Baleg, tindakan ini bertentangan dengan keputusan pengadilan, terutama terkait dua poin krusial dalam RUU tersebut yang tidak sejalan dengan putusan MK.

Kata Palguna ” Tapi, cara ini buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, Mahkamah Konstitusi,”

RUU Pilkada yang diperdebatkan saat ini mencakup dua isu utama: usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas pencalonan. Pasal 7 tentang usia pencalonan telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung, namun bertentangan dengan keputusan MK yang menetapkan usia dihitung sejak penetapan pasangan calon. Sementara itu, Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK, di mana partai nonparlemen diberikan kelonggaran, sementara partai parlemen tetap mengikuti aturan lama.

Meski ada penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan, delapan fraksi lainnya menyetujui pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada, dengan dukungan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Palguna menegaskan bahwa MK hanya bisa bertindak jika ada permohonan, sehingga tanggung jawab kini berada di tangan masyarakat dan civil society untuk menyikapi situasi ini.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours