JAKARTA – Istana Kepresidenan merespons kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada Perppu yang dimaksud dan meminta publik untuk mengikuti proses pembahasan RUU Pilkada di DPR.
“Sampai sekarang belum ada Perppu-kan,” jawab Hasan di Gedung Kemensetneg Jakarta, Rabu (21/8).
Hasan tidak memberikan jawaban pasti mengenai apakah penerbitan Perppu menjadi rencana pemerintah ke depan, namun menekankan bahwa keputusan teknis terkait hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada DPR. Sementara itu, pemerintah saat ini menghormati keputusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia kandidat yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa mereka menghormati putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, yang dihitung sejak pelantikan. Pemerintah menegaskan sikapnya untuk menghormati semua putusan lembaga terkait dan menyerahkan hasil akhir pada proses yang sedangĀ berlangsung.
+ There are no comments
Add yours