Jakarta – PDIP melalui juru bicaranya Chico Hakim, menentang langkah DPR RI yang tengah membahas revisi UU Pilkada di Badan Legislasi.

Chico menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat tidak masuk akal jika dikoreksi oleh lembaga lain. Menurutnya, MK memiliki otoritas tertinggi dalam mengoreksi undang-undang, sehingga revisi terhadap keputusan yang sudah ditetapkan MK adalah tindakan yang aneh dan tidak sejalan dengan konstitusi.

“Itu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK, kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lainnya apapun itu lembaganya,” kata Chico melalui keterangan suara yang diterima wartawan, Rabu (21/8).

Selain itu, Chico memuji putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan partai atau gabungan partai tanpa kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Putusan tersebut dianggap progresif karena memberikan keberagaman dalam pilihan di Pilkada 2024. Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR justru ingin membatasi syarat ambang batas tersebut hanya untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD, serta mengubah aturan syarat usia minimal calon kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Agung.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours