Jakarta – “MK mestinya memberi putusan sesuai/tidak dengan konstitusi, lalu dibawa ke DPR untuk dilakukan LEGISLATING,” jelas politikus PKS Mulyanto, Selasa (20/8/2024).
Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang meminta parpol tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah.
MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.
Argumentasi Partai Buruh dan Partai Gelora membuat MK sepakat bahwa dalam penyusunan UU Pilkada, pembentuk UU abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005, yaitu parpol di luar DPRD dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.
Dalam revisi UU Pilkada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak, substansi putusan tersebut diabaikan dan putusan MK ini tidak mendapat perhatian.
+ There are no comments
Add yours