JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada. Sekarang, pengusungan calon di Pilkada setara dengan persentase persyaratan calon perseorangan, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, diputuskan pada Selasa (20/8), di gedung MK di Jakarta Pusat. Misalnya, ambang batas untuk pencalonan gubernur Jakarta hanya diperlukan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya, menurut keputusan MK ini.
Menurut keputusan MK terbaru, persyaratan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah sebagai berikut: Setiap provinsi yang memiliki lebih dari 6 juta warga dan antara 12 juta warga harus memiliki jumlah suara sah paling sedikit 7,5 persen dari pemilih yang dipilih. Jakarta adalah provinsi yang disebutkan dalam ketentuan ketiga.
Setiap provinsi dengan lebih dari 12 juta penduduk termasuk dalam DPT harus memiliki jumlah suara sah paling sedikit 6,5 persen. Provinsi Jawa adalah provinsi yang disebutkan dalam ketentuan keempat.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan keputusan MK mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah akan berlaku pada Pilkada 2024. Ia menyatakan jika keputusan ini tidak diterapkan pada Pilkada 2024, maka akan ada persoalan hukum kedepannya.
+ There are no comments
Add yours