Jakarta – “Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” ujar Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian pada Selasa (20/8/2024).

Pada Selasa, 8 Agustus 2024, dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada Pasal 40 ayat (3). Pasal 40 ayat (3) berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan walau tidak punya kursi DPRD, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah.

Angga berharap Komisi Pemilihan Umum dapat segera mengubah aturan sesuai dengan putusan MK terkini supaya semakin banyak calon gubernur pilihan terbaik untuk warga Jakarta.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours