JAKARTA – Hasan Nasbi akan menjadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden, sebuah lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, yang berlaku sejak 15 Agustus 2024. Pada 19 Agustus 2024, Hasan membagikan unggahan di Instagramnya dengan pakaian formal dan ucapan selamat dari rekan-rekannya.
Pada hari yang sama, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi akan melantik menteri, wakil menteri, dan kepala badan, termasuk Kepala Kantor Komunikasi Presiden, di Istana Negara pada pukul 09.30 WIB. Selain itu, Presiden juga akan melantik Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Gizi Nasional, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kantor Komunikasi Presiden adalah lembaga nonstruktural di bawah Presiden yang bertugas mendukung komunikasi kebijakan strategis dan mengatur pernyataan resmi. Kantor ini dipimpin oleh Kepala Kantor dan didukung oleh Deputi serta Juru Bicara Presiden, dengan jumlah juru bicara ditentukan oleh Presiden.
+ There are no comments
Add yours