JAKARTA – Selebgram dan artis Angela Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tas mewah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan peningkatan status Angela dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. “Angela Lee disangkakan pasal dugaan penipuan atau penggelapan,” kata Ade Ary Syam pada Kamis (15/8/2024).

Penetapan tersangka Angela Lee ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial EI, sementara korban berinisial FI. Ade Ary menyebutkan bahwa Angela Lee saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah ditangkap beberapa waktu lalu. “Saat ini tersangka (Angela Lee) selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka,” tambah Ade Ary.

Korban FI mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,2 miliar akibat perbuatan Angela Lee. Barang bukti yang disita oleh penyidik mencakup 15 tas mewah, termasuk Hermes dan LV, serta 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan dan Angela. “Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” ujar Ade Ary Syam.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours