Jokowi Beri Izin HGU 95 Tahun untuk Investor di IKN Nusantara secara Langsung

Jakarta – “HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi pasal 18 beleid ayat 2a.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pemberian HGU 95 tahun dilakukan secara bertahap, yakni pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, pemberian HGB dilakukan dalam dua siklus, dimana jangka waktu paling lama 80 tahun dilakukan secara langsung pada siklus pertama, kemudian dapat diberikan kembali dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus kedua.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pemberian HGB 80 tahun dilakukan secara bertahap, yakni pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours