Jawa Timur Sepakat: Pemerintah dan DPRD Tandatangani Persetujuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Jawa Timur – Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono melaporkan dengan adanya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah wilayah Jatim wajib menerapkan KTR di wilayahnya.

Perda KTR tidak melarang dalam memproduksi dan memperjualbelikan rokok. Maksud dari Perda KTR adalah pemerintah wilayah Jatim menyediakan ruangan atau area khusus yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas merokok, memproduksi serta memperjualbelikan rokok, baik di dalam maupun di luar area khusus tersebut.

“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jatim, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” ucap Adhy Karyono.

Adhy bersama pimpinan DPRD Jatim mengesahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 – 2050 untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Jawa Timur.

Selain itu, mereka juga mengesahkan Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memberikan pengakuan dan jaminan hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours