8 HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI SEPAKAT MENGAJUKAN BANDING ATAS PTUN

JAKARTA – Yang menyatakan menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah. Hal itu telah disepakati delapan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Rabu (14/8) ini. Jakarta mengabulkan sebagai gugatan hakim MK Anwar usman terhadap ketua MK Suhartoyo. Dan PTUN Jakarta menyatakan keputusan MK nomor 17 tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang tentang pengangkatan Suhartoyo sebagaimana ketua MK masa jabatan 2023 – 2028 tidak sah.

” delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non – perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN jakarta, tanpa dihadiri konstitusi Anwar uaman “. Kata juru bicara MK fajar Laksono.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti awalnya. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula. Dan Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti bahwa terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours