Jakarta – Jaksa Penuntut Umum melaporkan bahwa Harvey Moeis didakwa telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar untuk membahas permintaan atas biji timah 5% dari kuota ekspor hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.
Harvey meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk membayar biaya pengamanan terdakwa sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks yang dicatat sebagai dana corporate social responsibility atas nama PT RBT.
JPU menyampaikan Harvey bersama sejumlah pihak mulai dari Suparta selaku Dirut PT RBT telah bekerja sama melakukan penambangan ilegal.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah,” ungkap JPU saat membaca dakwaannya pada Rabu (18/8/2024).
+ There are no comments
Add yours