JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang praktik penahanan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal ini perlu perhatian lebih karena berpotensi melanggar hak tenaga kerja untuk mengembangkan diri dan mendapatkan penghidupan lebih baik.
Saat ini praktik penahan ijazah karyawan sangat umum terjadi di dunia bisnis. Belum ada peraturan yang melindungi sehingga perusahaan memanfaatkan hal ini saat merekrut tenaga kerja.
Direktur Jendral HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyebutkan, bila kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia semakin meningkat, maka perusahaan akan berusaha mengikuti tren ini dan potensi pelanggaran hak asasi ini akan menurun.
+ There are no comments
Add yours