JAKARTA, – Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini dibentuk untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh perizinan dan kemudahan berusaha di IKN, serta meningkatkan promosi investasi di tingkat nasional dan internasional. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya minimal setiap tiga bulan.
Satgas ini memiliki sembilan tugas utama, termasuk meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, menyelaraskan perolehan tanah dan perencanaan pembangunan, serta mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup di IKN. Struktur Satgas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga penting.
Ketua Satgas dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan dukungan Wakil Ketua yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Otorita IKN. Pejabat tinggi dari berbagai kementerian, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan juga menjadi bagian dari struktur ini. Biaya operasional Satgas akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
+ There are no comments
Add yours