Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terus berperang melawan aktivitas judi online di Indonesia.
Salah satu gebrakan baru Kominfo adalah memblokir 3 VPN gratis yang beroperasi di Tanah Air. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penutupan akses internet dari/ke Kamboja dan Davos (Filipina).
Dengan menggunakan VPN, pelaku judi online masih bisa mengakses situs ilegal yang beroperasi di luar negeri.
“Jadi ada sekitar 23 sampai 30 VPN [gratis], kami lagi pantau 3 itu yang paling banyak makanya kami tutup,” ucapl Budi Arie dalam program CNBC Indonesia Economic Update, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan tak menutup kemungkinan VPN gratis lainnya akan ikut ditutup. Bahkan, bisa juga VPN berbayar turut diblokir jika ditemukan memfasilitasi aktivitas judi online.
+ There are no comments
Add yours