JPPI PERSOALKAN PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI DI SEKOLAH

Surabaya–Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mempersoalkan kebijakan Joko Widodo Presiden RI yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasalnya dalam PP No.28 Tahun 2024 tersebut diatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ungkap Ubaid dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/8/2024).

Ubaid mengungkapkan, saat ini Indonesia menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak, Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), lanjut Ubaid, kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

Ubaidilah menyebut, kebijakan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang menyebut usia menikah minimal 19 tahun.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours