SURABAYA, – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sanggau, Kalimantan Barat, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) dalam pembayaran tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tersangka, yang diduga melakukan pungutan ilegal sejak tahun 2020 hingga 2023, berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp4,4 miliar, sementara retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp362,3 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan penentuan jumlah pembayaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau, dan meminta pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadinya atau secara tunai saat tera ulang berlangsung. Kejaksaan masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana hasil pungutan tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours