Surabaya – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, Cak Imin membawa istri saat bertugas sebagai Ketua Timwas Haji 2024.
Musyanto menduga Cak Imin menggunakan fasilitas negara dengan membawa istrinya. Menurutnya ini tidak sesuai dengan kode etik dewan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua MKD, Nazzarudin Dek Gam, mengatakan saat ini pihaknya harus mempelajari laporan ini terlebih dahulu.
Politikus PAN itu mengatakan, laporan ini baru akan ditindaklanjuti saat DPR memasuki masa sidang yang dimulai tanggal 16 Agustus 2024 nanti.
+ There are no comments
Add yours