KEMENPANRB USULKAN INSENTIF RP 100 JUTA UNTUK ASN YANG PINDAH KE IKN

JAKARTA, – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan insentif sebesar Rp100 juta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Usulan ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB, Arizal, yang menyatakan bahwa insentif tersebut diperlukan untuk mengimbangi biaya hidup di IKN, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan bertaraf internasional.

Arizal menjelaskan bahwa besaran insentif yang diusulkan setara dengan tunjangan kinerja pejabat eselon I di Otorita IKN, jauh lebih tinggi dibandingkan tunjangan yang diterima pejabat eselon I di Kementerian PANRB yang hanya Rp40 juta. Menurutnya, usulan ini penting agar ASN yang pindah ke IKN memiliki kesejahteraan yang memadai, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang tinggi.

Namun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Arizal menyebut bahwa Kementerian Keuangan menetapkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum insentif ini bisa disetujui. Meski begitu, Arizal optimis bahwa insentif ini akan disetujui karena telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

Tahap awal pemindahan ASN ke IKN akan fokus pada ASN yang masih lajang, mengingat keterbatasan infrastruktur hunian dan perkantoran yang tersedia. Hingga akhir 2024, direncanakan sebanyak 3.246 ASN dari 36 kementerian dan lembaga akan dipindahkan ke IKN, dengan fasilitas hunian berupa apartemen dan kantor berbagi pakai.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours