PEMILIK PENITIPAN ANAK DI DEPOK DITANGKAP KARENA ANIAYA BALITA, MENGAKU KHILAF

SURABAYA – Kepolisian Depok Pada Rabu, (31/7/2024) kemarin, menangkap MI pemilik daycare di Depok, setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap balita MK (2 tahun) yang mengalami trauma dan luka memar. Aksi kekerasan MI terekam dan viral pada 10 Juni 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa MI mengaku melakukan penganiayaan karena khilaf. “Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” Kata Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024)

Namun pihak kepolisian akan menyelidiki lebih dalam mengenai motif dan memeriksa kondisi psikologis MI. Selain MK, ditemukan korban tambahan, HW (9 bulan), yang diduga mengalami dislokasi pada kaki.

MI ditangkap berdasarkan keterangan empat saksi dan alat bukti, serta mengakui perbuatannya saat diperlihatkan rekaman CCTV. MI akan dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours