Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dakwaan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
terungkap sejumlah fakta-fakta terkait kasus rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun itu. Salah satunya ihwal dugaan uang haram yang mengalir ke bos Sriwijaya Air Hendry Lie.
Pendiri PT Sriwijaya Group itu diduga menikmati uang sebesar Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Duit tersebut didapatkan Hendry Lie selaku Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 pada 27 April 2024. Saat itu, Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
+ There are no comments
Add yours